News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Beberkan Alasan Warna Pelat Nomor Kendaraan Ingin Diganti

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memberhentikan mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian RI berencana mengganti warna pelat kendaraan bermotor dengan yang lebih terang agar bisa terekam kamera.

Selain memudahkan identifikasi saat sebuah kendaraan melanggar ternyata ada sebab lainnya lo.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Krisnanda Dwi Laksana.

"Hal ini perlu dilakukan karena kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan raya itu harus dikontrol dan dimintakan kepatuhan bagi pengemudinya untuk tertib atau sesuai dengan ketentuan," kata Krisnanda kepada Otomotifnet.com, Minggu (24/9).

Nah, sebelumnya diberitakan, pelat berwarna hitam ternyata kurang jelas terlihat untuk ditangkap kamera.

Itu sebabnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengubah warna pelat nomor kendaraan dengan warna dasar lebih terang.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendukung kemajuan teknologi lalu lintas seperti penerapan tilang elektronik.

Ini sesuai dengan regulasi Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 mengenai warna pelat.

Adapun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan terealisasi tahun 2018.

Krisnanda mengatakan, hal ini bertujuan membangun sistem pendukung smart city.

Nah, kamu setuju? 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini