TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna mobil perlu tahu tarif resmi, hingga mekanisme derek di Jalan tol.
Sebab, jika kurang paham bisa kena tipu oleh oknum, karena ada juga konsumen yang tidak dibebankan biaya.
Sebagai contoh, jika mobil itu mengalami mogok atau kecelakaan di jalan bebas hambatan maka mendapatkan fasilitas derek gratis sampai pintu tol terdekat.
Namun, jika diteruskan hingga bengkel yang dituju (sudah lewat dari pintu tol terdekat), akan dikenakan biaya.
Lantas, berapa biayanya? Perlu diketahui bahwa retribusi penderekan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2015 tentang Retribusi dan Penderekan Atas Permintaan Pemilik Kendaraan.
Mobil penumpang (sedan, Jeep, station wagon dan sejenisnya), mobil bus kecil sampai dengan 10 km Rp 20.000 per kendaraan, jarak 10 km hingga 20 km, hanya Rp 35.000.
Sedangkan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan setiap 5 km berikutnya sebesar Rp 10.000.
Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan ransus) derek sampai 10 km hanya Rp 45.000, dari 10 km hingga 20 km Rp 80.000, dan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 20.000 setiap 5 km berikutnya.
Nah, Anda jangan sampai kena tipu oleh petugas derek, terutama yang gadungan. Sebab, tidak bisa dihindari ternyata banyak juga modus seperti itu.
Berita ini sudah tayang di otomania.com berjudul Agar Tidak Tertipu, Ini Tarif Derek Mobil di Jalan Tol