Instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.
4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya
Dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan via media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan
7. STNK asli dan satu lembar fotokopi STNK.
8. Cek fisik kendaraan bermotor
Jika semua persyaratan di atas sudah selesai prosedurnya, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat terdekat.
Ini dia biaya resmi untuk penerbitan BPKB;
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3;
1. Biaya baru per penerbitan, Rp 80.000
2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 80.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih;
1. Biaya baru per penerbitan, Rp 100.000
2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 100.000.