News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prosedur dan Biaya Urus BPKB Kendaraan yang Hilang

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

polwan bpkb

Instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.

4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik

5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya

Dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan via media massa cetak lokal, regional, dan nasional.

6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan

7. STNK asli dan satu lembar fotokopi STNK.

8. Cek fisik kendaraan bermotor

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai prosedurnya, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat terdekat.

Ini dia biaya resmi untuk penerbitan BPKB;

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3;

1. Biaya baru per penerbitan, Rp 80.000

2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 80.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih;

1. Biaya baru per penerbitan, Rp 100.000

2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 100.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini