TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ragam pelanggaran kerap terjadi di jalan raya. Penggunan mobil dan motor banyak yang terjaring baik lewat razia atau langsung ditindak saat melanggar.
Besaran denda cukup variatif, tergantung pelanggaran yang dilakukan. Semua tertera dan diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank).
Berikut 7 jenis pelanggaran dan besaran denda yang kerap terjadi yang bisa digunakan sebagai acuan.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Auditor Madya BPK Selama 40 Hari
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu luntas, denda Rp 500.000.
Baca: Sylvano Comvalius Sudah Kemas 30 Gol Empat Gol Lagi Samai Rekor Peri Sandria
Jumlah yang tertera itu adalah denda maksimal. Jumlahnya bisa berubah lebih rendah, tergantung hasil sidang di pengadilan.
Mahal kan, jadi lebih baik tertib daripada mengeluarkan uang ratusan ribu sia-sia.
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul 7 Jenis Tilang yang Kerap Terjadi dan Besaran Dendanya