TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini heboh mobil aktivis Ratna Sarumpaet diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dalam pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan dikatakan, setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir.
Namun itu boleh dilakukan apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain, atau di tempat-tempat tertentu.
Kemudian maksud dari tempat-tempat 'tertentu' pada pasal 1 tersebut, terdiri dari delapan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berhenti dan parkir.
Nah, berikut tempat-tempat tertentu tersebut yang tidak boleh digunakan untuk parkir.
Baca: Bamsoet Minta IDI Tinjau Kembali Pemecatan Dokter Terawan
1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Pada jalur khusus pejalan kaki.
3. Pada tikungan.
4. Di atas jembatan.
5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.