TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baik mobil baru atau bekas, pembelian secara kredit begitu diminati konsumen.
Pembelian mobil secara dicicil ini menuntut banyak kelengkapan persyaratan, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hingga saat ini, masih banyak penduduk yang belum KTP elektronik (E-KTP). Lalu bagaimana nasibnya, apakah tetap bisa kredit tanpa E-KTP?
"Kalau belum E-KTP, harus datang dulu ke kelurahan untuk meminta surat keterangan," kata Regional Manager Mobil88 area Jakarta Nurfitri Yanuarsyah.
Pria yang akrab disapa Arsyah ini melanjutkan, beberapa leasing sudah menerapkan hal seperti itu.
Sebab, untuk saling terintegrasi sehingga data dirinya bisa dicek secara mudah.
Baca: Kehadiran Go-Jek di Bangka Belitung Bakal Geliatkan Usaha Mikro
Hal lain dikatatan Stanley Setia Atmadja, Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance. Ia mengatakan, sejauh ini dia belum mendapatkan regulasi secara resmi.
"Dalam artian, untuk MUF masih menerima atau tidak ada masalah, yang belum E-KTP juga tetap bisa melakukan kredit mobil," ujar Stanley seperti dilansir dari Kompas.com.
Intinya tetap bisa tanpa E-KTP, tapi harus pilih lembaga pembiayaan ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kini Kredit Mobil Bekas Harus Punya E-KTP?