News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Kemenhub Sebut Truk Kelebihan Muatan Termasuk Kejahatan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dishub Provinsi Riau bersama Satpol PP Riau dan instansi terkait menggelar operasi penertiban penegakan Perda tentang muatan lebih di jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Rabu (3/9/2014). Supir truk yang kedapatan membawa muatan berlebih setelah ditimbang dengan timbangan portabel akan langsung disidang oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Mobil Sidang Keliling Penegakan Perda. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan truk bermuatan lebih sering terlihat.

Hal ini ternyata merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan baik di jalan tol maupun di jalan arteri. 

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi menegaskan pelanggaran bagi truk overload atau pun overdimensi merupakan tindakan pidana.

"Untuk truk yang over dimensi bahwa memang ada unsur dasar UU No. 22 bahwa itu masuk dalam ranah kejahatan kalau dia menambah panjang, tinggi dan lebar tanpa izin," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Rabu (4/7/2018).

Baca: Kronologi Tenggelamnya KM Lestari Maju di Sekitar Pantai Pabadilang yang Tewaskan 33 Orang

Berkaitan dengan truk overload dan overdimensi, menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang sengaja menambah lebar dan panjang kendaraannya.

Ia berharap semua pihak termasuk asosiasi yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan truk untuk angkutan barang, untuk patuh terhadap keselamatan.

"Mangkanya saya mengharapkan kepada para pelaku karoseri yang sekarang sudah terlanjur silahkan untuk disesuaikan, tapi yang belum saya minta berhenti," tegasnya.

"Kalau tidak ada ancaman penindakan kurungan penjara," ucapnya lagi.

Untuk diketahui, truk overload melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Kemenhub Bilang Truk Kelebihan Muatan Termasuk Kejahatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini