Wahid Husen sebagai kepala Lapas kelas 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham No.7 Tahun 2014 adalah golongan 14.
Untuk golongan 14 ini Tunjangan Kinerjanya sebesar Rp 17 juta.
Dari 2 item pemasukan utama ini saja, Wahid menerima tak kurang dari Rp 21,5 juta.
Tentu ada item penerimaan lain seperti uang makan dan bonus gaji ke-13.
Baca tanpa iklan