TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepeda motor sejatinya merupakan kendaraan yang diperuntukkan agar memudahkan manusia beraktivitas, untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Namun, seiring perkembangan zaman, bagi sebagian orang sepeda motor bertransformasi kegunaannya sebagai media usaha, seperti berjualan.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berencana membahas kajian soal kendaraan roda dua agar memiliki regulasinya.
"Nanti akan saya coba untuk melakukan kajian motor dipakai sebagai tempat untuk jualan dengan karoseri khusus," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Baca: Rumah Cemara, Rumah Pemenangan Kubu Jokowi yang Pernah Digunakan di Pilpres 2014
"Mau nanti seperti apa kajiannya dan arahnya kemana akan kita bahas, sehingga kalau memang sudah harus dibuat banyak kita harus buat regulasinya," ujarnya menambahkan.
Budi mengaku, hal ini masih perlu melalui pembahasan secara mendalam, karena menyangkut soal keselamatan.
"Sebabkan kita dari hasil kajian itu melihat dari aspek keselamatan juga kita utamakan," ucapnya.
Sebelumnya, Budi mengaku bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk berjualan belum ada aturannya.
"Fungsi untuk motor cafe (modifikasi) kita belum ada aturannya," tutup Budi.