TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) mengaku melihat rencana penerbitan aturan revisi Otoritas Jasa Keuangan, POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Salah satunya mengenai penerapan down payment (DP) nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor, sebagai sesuatu yang patut diwaspadai.
Johannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, mengatakan, sampai saat ini belum ada persyaratan jelas terkait perusahaan pembiayaan mana saja yang boleh memanfaatkan kebijakan ini ( DP 0 persen).
Penelusuran masih dilakukan oleh pihak Gaikindo, terkait rencana penerbitan regulasi baru ini.
“Sampai sekarang, saya belum tahu. Kalau itu hanya salah satu syaratnya saja (yang menyebutkan nilai Non Performance Finance/NPF, maksimal 1 persen), masih ada yang lain, sekarang masih kita coba telusuri,” kata pria yang akrab dipanggil Pak Yo di Makassar, Selasa (21/8/2018).
Tetapi, Pak Yo melanjutkan, dengan DP 0 persen, para pebisnis otomotif wajib lebih hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan kredit ke konsumen.
Baca: Empat Pegulat Putra Indonesia Gagal Persembahkan Medali
Penyaringan wajib dilakukan lebih ketat, sehingga bisa meminimalisir risiko gagal kredit.
“Pasti bakal merangsang industri, tetapi harus hati-hati, terutama di segmen kendaraan komersial. Mereka ini, kredit di sini, dipakai di mana. Masing-masing perusahaan harus punya benteng sendiri untuk menjaga arus kredit tetap lancar,” ucap Pak Yo.
Sebelumnya, Stanley Setia Atmadja, Direktur Utama MUF berpendapat serupa dengan Gaikindo.
"Bagi perusahaan multi finance tergantung dari kemampuan apakah operasionalnya bisa menangani uang muka rendah atau tidak," ujar Stanley.
Stanley menambahkan, jika sudah diterapkan maka sudah pasti akan lebih banyak tantangannya.
Sebab, dengan uang muka nol persen berarti kemampuan under writing dan collection team harus lebih disiapkan lagi. "Karena pastinya akan lebih banyak aplikasi yang masuk, tanpa harus membayar uang muka," ucap dia.