News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Samsat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STNK Viar Q1

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap lima tahun sekali, kita diwajibkan mengganti pelat nomor baru.

Namun bukan berarti mengganti nomor pelatnya lho, melainkan papan pelat yang diganti karena sudah lewat masa berlaku.

Untuk mengganti pelat dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima.

Dalam prosesnya perlu dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Biasanya kita diwajibkan datang ke samsat sesuai domisili untuk melakukan pajak STNK 5 tahunan ini.

Namun ada kabar baik nih untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca: Kenakan Rompi Orange KPK, Konglomerat Tamin Dipapah ke Mobil Tahanan

Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Latif Usman mengatakan masyarakat DIY dapat memperpanjang dan membayar pajak STNK 5 tahunannya tanpa harus mendatangi Kantor Samsat induk sesuai domisilinya masing-masing.

Mengingat sebelumnya masyarakat yang hendak memperpanjang STNK 5 tahunannya harus ke Kantor Samsat induk sesuai domisilinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini