News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrikan Mobil Respons Kebijakan Registrasi Kendaraan Cantumkan HP dan Email

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Model memamerkan interior DFSK Glory 580 di GIIAS 2018, di ICE-BSD, Banten, Selasa (7/8/2018). DFSK menghadirkan 7-seats City SUV Glory 580 dengan design yang atraktif, interior yang elegan, fitur yang melimpah hingga teknologi mutakhir. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung Oktober 2018 masyarakat yang membeli kendaraan baru akan diminta mencantumkan nomor telepon dan email.

Data tersebut akan digunakan oleh polisi ketika program tilang elektronik dimulai. Langkah tersebut disambut baik oleh para agen pemegang merek (APM).

Produsen otomotif itu menilai bahwa apapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, maka akan didukung apalagi ini demi disiplin lalu lintas.

"Bisa menciptakan kenyamana berlalu lintas baik buat pengemudi maupun pengguna lain," kata Executive General Manager Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto, Senin (17/9/2018).

Pria yang akrab disapa Soerjo itu melanjutkan, data yang akan diminta polisi itu pada dasarnya hanya digunakan sebagai identifikasi dan komunikasi antar sistem dari polisi dan pemilik kendaraan.

Baca: Tanggal Pertandingan Timnas U-19 Indonesia Kontra Arab Saudi Telah Ditentukan

"Paling penting diharapkan sistem benar-benar siap sebelum diujicoba sehingga dapat berfungsi sebagai mana mestinya," kata Soerjo.

Donny Saputra, Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) juga mengatakan hal serupa.

Menurut dia, melihat dari tujuan besarnya, dengan pengaplikasian teknologi maju akan berdampak positif pada budaya tertib berlalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Registrasi Kendaraan Cantumkan Nomor HP, Ini Kata Produsen" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini