News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terapkan e-Tilang, Semua Pemilik Kendaraan Diwajibkan Sertakan No HP dan Email

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi E-Tilang hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Kediri dengan PT Trimaxindo Abadi dan Microsoft Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang membeli kendaraan bermotor mulai Oktober 2018, untuk proses registrasi akan diminta mencantumkan nomor telepon dan alamat email.

Bahkan, buat mobil atau sepeda motor keluaran lama, proses tersebut dilakukan pada saat membayar pajak.

Langkah tersebut salah satunya untuk mendukung program electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang uji cobanya akan dilakukan bulan depan di wilayah DKI Jakarta terlebih dulu.

"Jadi mulai bulan depan akan coba kita mulai. Sekarang kita sosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk masalah ini," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu, Senin (17/9/2018).

Bayu menjelaskan, kepolisian dalam waktu dekat ini akan melakukan komunikasi dengan para agen pemegang merek (APM).

Baca: Partai Golkar Coret HM, Caleg OTT yang Korupsi Dana Gempa Lombok

Jadi, ketika mengeluarkan mobil atau motor baru, ada syarat untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email.

"Sekarang itu kan zamannya sudah modern, jadi serba online. Kalau ada apa-apa bisa kita hubungi langsung kepada pelanggar atau pemilik mobil tersebut," ujar Bayu.

Data yang tersimpan oleh polisi, lanjut Bayu akan dirahasiakan karena nomor telepon atau alamat email itu hanya untuk keperluan polisi. "Jadi akan aman, tidak akan tersebar ke mana-mana data-data tersebut," ucap Bayu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Registrasi Kendaraan Wajib Cantumkan Nomor Ponsel Segera Dimulai" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini