News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bikin SIM Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran, Ada Regulasinya Juga

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai Lebaran, pelayanan Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat kembali dibuka.

TRIBUNNEWS.COM - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) memang ada banyak, mulai dari ujian teori hingga praktek.

Bahkan ada juga yang menyebutkan kesehatan pendengaran dipandang sangat penting dalam proses untuk mendapatkan SIM.

Diperlukan tes khusus untuk bisa mengetahui fungsi audio telinga manusia berjalan dengan baik atau tidak.

Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati menyebutkan sebenarnya ada regulasi yang mengatur bahwa pembuat SIM harus melalui tes khusus pendengaran.

Ada yang belum tahu? Kalau pengen tahu, baca dong di GridOto.com (klik link di bio) Biar kamu enggak dibilang cupu! #markajalan #polisi #lalulintas #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

"Ada regulasinya, tes itu untuk mengetahui seberapa normal fungsi pendengaran seseorang, karena itu sangat penting saat berkendara dan ketika mengidentifikasi kendaraan apa yang ada di belakang pengemudi," beber Ratna.

Ia menyebut fasilitas tempat pembuatan SIM di beberapa polres belum bisa memfasilitasi tes pendengaran tersebut.

Meski demikian ia menyampaikan dalam regulasi memang pemohon izin mengemudi bisa melakukan uji pendengaran di rumah sakit.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini