TRIBUNNEWS.COM- Kementerian Perhubungan akan menyiapkan peraturan pengganti, pasca dianulirnya Peraturan Menteri No.108 oleh Mahkamah Agung September lalu.
Berdasarkan informasi dari Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan saat ini Kemenhub telah menyiapkan 2 draft usulan untuk aturan baru nanti.
Ada dua draft peraturan menteri, yang pertama peraturan menyangkut masalah angkutan sewa khusus penyelenggaraannya.
"Satu lagi untuk standar pelayanan minimalnya," ucap Budi Setiyadi.
Dalam salah satu draft soal standar pelayanan minimal, terdapat aturan penyematan panic button.
Tombol panik ini terdapat di aplikasi transportasi online untuk keamanan dan keselamatan pengemudi serta penumpang.
"Draft ini baru usulan. Kami kami lakukan pendalaman lagi dengan semua pihak terkait," kata Budi.
Sejak dianulirnyaa aturan PM 108 ini, Kemenhub memiliki waktu 90 hari untuk membuat aturan baru.
"Cukup waktu. Supaya pembuatan aturan baru ini tidak terburu-buru dan bisa jauh lebih baik lagi dalam menelurkan kebijakan," tutup Budi.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Aturan Baru Angkutan Online Disiapkan Kemenhub"