News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK), Rumus Mudah Tanpa Bingung

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK

TRIBUNNEWS.COM - Satu tahun sekali pemilik motor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Namun tidak bisa dipungkiri, terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan.

Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayarpajak kendaraan (STNK).

Baca: Catat, Ini Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta

Dan masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.

Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi.

Untuk besarannya sendiri tergantung dari motor yang dimiliki.

Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.

Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini