News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasang Lampu HID dan LED di Mobil atau Motor Siap-siap Didenda Rp 7 Juta

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan lampu HID

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan lampu intensitas tinggi, seperti HID dan LED aftermarket ternyata mendapat ancaman keras di Malaysia.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementerian Transportasi Malaysia yang melarang penggunaanya di jalan, (20/11/18).

Lampu HID dan LED dianggap berbahaya karena memiliki intensitas cahaya lebih tinggi sampai tiga kali lipat dari bohlamp halogen.

Saat dua mobil bertemu dari arah berlawanan, lampu HID acap kali membuat silau pengendara dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

Dilansir dari Thecoverage.my, Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke mengatakan, jika terbukti menggunakan lampu HID di mobilnya, denda sebesar RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan mengintai.

Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap peraturan ini.

Dikutip dari Worldoffbuzz.com, lampu HID atau LED yang mengikuti regulasi PBB (United Nations) boleh dipergunakan.

Regulasi tersebut yaitu:

UNECE R48 mengenai instalasi cahaya (installation of light)
UNECE R98 mengenai lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp)
UNECE R99 mengenai sumber lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp source)

Selain itu, HID atau LED yang telah terpasang di mobil sebagai bawaan pabrik pun diperbolehkan, sebab dianggap telah lulus uji.

Baca: Headlamp Motor Jokowi Mati saat Riding, Modifikator Angkat Bicara

Sementara itu, CEO Wealthy Otomotif Care Group, Arief Hidayat yang juga berbisnis di Negeri Jiran membenarkan hal ini.

Menurut Arief, pengaplikasian lampu aftermarket memang banyak diterapkan di mobil-mobil entry level di sana.

“Kami dapat mengerti peraturan tersebut dan menghargai ketegasan pemerintah Malaysia,” ujar Arief.

Berita in sudah tayang di gridoto berjudul Mobil Pasang Lampu HID dan LED, Kena Denda Rp 7 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini