TRIBUNNEWS.COM- Masih jadi pembicaraan publik, kejadian nahas yang menimpa para santri yang mengendarai pikap terguling di Cipondoh, Minggu (25/11/2018).
Banyak korban diketahui tergeletak di aspal jalan, dan ada sejumlah korban tewas.
Sesekali saat terjadi kecelakaan, bercermin dari kejadian tersebut, mungkin sebagian besar dari kita akan langsung cekatan menolong korban.
Akan tetapi ternyata menolong korban kecelakaan juga diatur dalam undang-undang.
Bukan perkara sepele ya, hal ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dengan ancaman 3 bulan penjara.
Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
Begini bunyi pasal tersebut;
Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.