News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Ganjar Usul Ada SIM Khusus Pelajar, Penggiat Keselamatan: Tidak Masuk Akal

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pelajar SMK Kota Semarang merayakan kelulusan dengan aksi damai bersama anggota kepolisian dari Polrestabes Semarang di Gor Tri Lomba Juang Kota semarang, Kamis (3/5). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Semarang, Rabu (21/11/2018) lalu, mengatakan pihaknya akan mengusulkan diterbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus Pelajar.

Hal ini lantaran menjawab maraknya pengendara di kalangan pelajar di bawah usia 17 tahun, usia minimal pemegang SIM. 

Menanggapi hal ini, Road Safety Association (RSA) menilai pejabat di Indonesia masih banyak yang belum memahami permasalahan keselamatan jalan (road safety).

"Hal ini kami yakini, bahwa memang para pejabat negara Indonesia masih banyak yang belum memahami masalah keselamatan jalan," kata Anggota Badan Kehormatan RSA Indonesia, Rio Octaviano melalui keterangan resminya, Selasa (27/11/2018).

Melalui program Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang dicanangkan oleh World Health Organisation (WHO), Indonesia memiliki target penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50% di tahun 2020, dibandingkan dengan tahun 2011. 

"Kami ragu, pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai masalah ini," tukas Rio.

Hingga kini, lanjut dia, masih ada sekitar 30 ribuan pengguna jalan yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. 

Hal ini berarti, sekitar 3 nyawa tiap jam melayang akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca: Ganjar Pranowo: Saya dan Kang Emil Kalau Datang ke Jakarta Ingin Suasananya Adem

"Melihat dari statemen beliau, bahwa melihat fakta yang ada, anak dibawah umur 17 tahun akan dizinkan berkendara, adalah sebuah pemahaman yang keliru, karena hal ini adalah upaya untuk membenarkan yang biasa, bukan membiasakan yang benar," bebernya.

Dari data yang dimiliki RSA Indonesia yang bersumber dari Korlantas Polri, per 14 Maret 2018, bahwa di tahun 2017 untuk korban dengan usia di bawah 19 tahun adalah sekitar 40 ribu, dan pelaku dari kecelakaan berada di angka sekitar 8.900 orang.

"Data menunjukkan, kecelakaan yang libatkan pelajar meningkat terus dari tahun ke tahun, bahkan tidak hanya sebagai korban, pelajar yang notabene masuk kategori anak dan remaja, sudah menjadi pelaku kecelakaan," ucapnya.

"Tidak masuk di akal (usulan SIM khusus pelajar). Entah apa jadinya, jika usia anak dan remaja diberikan SIM khusus," paparnya.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Ditolak! Usul Gubernur Jawa Tengah Terbitkan SIM Khusus Pelajar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini