TRIBUNNEWS.COM- Pernah mengalami lupa membawa surat kelengkapan berkendara, sampai kena tilang dan motor harus disita polisi?
Sebenarnya untuk mengambil motor yang disita polisi itu caranya adalah hanya dengan mendatangi kantor polisi dengen membawa STNK motor terkait.
Prosedurnya untuk mengambik motor itu cukup mudah asalkan memiliki surat-surat resmi dari motor yang kena tilang disita tadi.
Cara ini bisa menjawab ratusan motor yang tak terbengkalai di daerah Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.
Motor yang ditilang dan disita Polisi tersebut pastinya ada dalam keadaan aman, motor tersebut ditahan Polisi di kantornya sehingga dijamin keamanannya.