TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik memang sudah mulai diberlakukan di beberapa kota di Indonesia.
Namun masih ada yang tetap melanggar aturan lalu lintas walau diberlakukan tilang elektronik.
Tercatat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.
Hal tersebut karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Kombes Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Akibat pemblokiran tersebut, kata Yusuf, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.