TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan GPS dalam berkendara memang mendapatkan keuntungan.
Tapi kalau tak cermat juga bisa mengundang bahaya lho.
Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.
MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.
Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi begini.
"setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi,"