News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Untuk Pengguna GPS Saat Naik Motor, 3 Bulan Penjara Atau Denda Rp 750 Ribu

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara

TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan GPS dalam berkendara memang mendapatkan keuntungan.

Tapi kalau tak cermat juga bisa mengundang bahaya lho.

Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.

Inilah tips cara mengatur audio secara digital. Kalau belum paham, simak aja di channel YouTube GridOto.com (klik link di bio) #audiodigital #audiomobil #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goH #goTH

MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.

Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.

Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi begini.

"setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi,"

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini