TRIBUNNEWS.COM - Pemotor diwacanakan akan diizinkan boleh masuk jalan tol.
Kemenhub akan mengkaji usulan kendaraan roda dua boleh melintas di jalan tol.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi.
Menurut Budi, pihaknya telah diminta oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi hingga sosial dan ekonomi.
"Saya memang lagi melakukan kajian, karena kemarin pak Menteri minta dikaji. Tapi maksud dikaji itu dari sisi aspek hukumnya, legalnya aspek kondisi saat ini yang ada, juga aspek perilaku masyarakat tentang lalu lintas," kata Budi di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
"Kami memang ada rencana regulasi Peraturan Pemerintah (PP)," sambungnya.
Budi menjelaskan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com