News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemotor Diizinkan Masuk ke Tol? Ini Dia Tanggapan Kemenhub

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASUK JALAN TOL- Pemotor melintas di jalan tol Depok-Antasari (Desari) di kawasan Jalan Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Para pemotor sengaja melewati jalan tol ini karena masih dalam proses penyelesaian dan setelah jalan bebas hambatan ini rampung pemotor dilarang melintas. (Warta Kota/Adhy Kelana)

TRIBUNNEWS.COM - Pemotor diwacanakan akan diizinkan boleh masuk jalan tol.

Kemenhub akan mengkaji usulan kendaraan roda dua boleh melintas di jalan tol.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi.

Menurut Budi, pihaknya telah diminta oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi hingga sosial dan ekonomi.

Gimana pendapatmu soal ini, Sob? Setuju atau enggak? Alasannya? Silakan komen dibawah yaa. Yuk baca berita menarik seputar otomotif, hanya di GridOto.com (klik link di bio) #motor #jalantol #motormasuktol #lalulintas #tol #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goA

"Saya memang lagi melakukan kajian, karena kemarin pak Menteri minta dikaji. Tapi maksud dikaji itu dari sisi aspek hukumnya, legalnya aspek kondisi saat ini yang ada, juga aspek perilaku masyarakat tentang lalu lintas," kata Budi di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Kami memang ada rencana regulasi Peraturan Pemerintah (PP)," sambungnya.

Budi menjelaskan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini