TRIBUNNEWS.COM- Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan jika mengemudi sambil melihat GPS di telepon genggam bisa diancam pidana penjara atau tilang.
Menurut MK jika penggunaan GPS bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu saat berkendara.
MK akhirnya memutuskan berkendara sambil melihat handphone bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Regulasi tersebut dianggap sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Dulrahman mengatakan, sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.
Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan,
akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-
MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.
Dirgakkum Korlantas Polri sepakat dengan putusan MK tersebut, Ia beranggapan pengendara baik roda dua maupun roda 4 akan terbelah konsentrasinya jika menggunakan handphone untuk melihat GPS saat mengemudi.