News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Cuci Mobil dan Jasa Loundry Siap-siap Didatangi Pegawai Pajak Karena Hal Ini

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bisnis cuci mobil

TRIBUNNEWS.COM - Pajak memang menjadi kewajiban tiap warga negara Tanah Air.

Tak cuma tanah dan barang berharga, kini ada pajak air tanah juga.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan menargetkan pajak air tanah sebanyak Rp 145 miliar.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan menagih pajak ke para pengusaha pencucian mobil dan jasa cuci pakaian atau loundry.

"Ya sedang kita arahkan untuk pendataan air tanah terhadap usaha cuci mobil," kata Faisal kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).

Ia menambahkan, alasannya dilakukan ini yang pertama untuk pengaturan regulasi supaya masyarakat tidak menggunakan air tanah tapi menggunakan pam.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini