TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2019 ini, DP 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor sudah diberlakukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor pada akhir Desember 2018 lalu.
Dengan kebijakan tersebut, perusahan multifinance (leasing) diperbolehkan memberikan kredit kendaraan kepada konsumen tanpa uang muka alias 0 persen.
Namun bukan tanpa ‘syarat’, leasing yang berhak memanfaatkan kebijakan tersebut hanyalah yang memiliki rasio kredit macet (non-performing financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
Menanggapi regulasi ini, Martogi Siahaan, Chief Executive Auto2000 mengaku senang karena peraturan ini bisa merangsang pertumbuhan pasar otomotif di Indonesia.
"Bagi kami ini adalah peluang untuk konsumen yang membutuhkan DP 0 persen. Tetapi, tentu syarat-syarat untuk bisa mengambil DP 0 persen itu ada di lembaga keuangan," ucap Martogi saat ditemui GridOto.com beberapa waktu lalu.
Ia menilai, sebagai dealer pihaknya hanya bisa membantu mencarikan konsumen yang berpotensi untuk memenuhi syarat tersebut.
Tetapi, keputusan bisa atau tidaknya konsumen mengambil kendaraan dengan uang muka 0 persen, tetap berada di leasing.
"Jadi tidak bisa untuk semua, tetapi untuk orang yang memiliki kemampuan. Tentunya ini akan sangat membantu dealer untuk meningkatkan penjualan," ucap Martogi.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Soal Aturan DP 0 Persen Kendaraan, Ini Komentar CEO Auto2000