News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pemilik kendaraan bermotor mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, BPKB maupun Bea Balik Nama (BBN) ruang pelayanan kantor Bersama Samsat Samarinda Jalan Wahid Hasyim Samarinda, Senin (10/12/2018). Peningkatan jumlah pengurus pajak karena Pelaksanan Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 17 September sampai 17 Desember. TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO

Pembayaran disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada notifikasi sebelumnya.

- Bukti Pembayaran

Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email.

Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

- Pengiriman Stiker Pengesahan

Selanjutnya, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik mobil yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

"Aplikasi itu sudah bisa diunduh oleh pengguna ponsel berbasis android atau iPhone," ucap Refdi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Mekanisme Bayar Pajak Kendaraan Secara Online"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini