Dilarang Membeli Motor Bekas Berkode ST Meski Murah, Apa Itu ST? Ini Penjelasan Polisi
TRIBUNNEWS.COM - Sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong semakin banyak beredar di Indonesia.
Motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.
Untuk jual-beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.
Baca: Aksi Nenek 72 Gagalkan Praktik Penipuan, Demi Cincin Emas Mbah Klumpuk Terseret Motor 20 Meter
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Baca: Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor di Cibarusah Ini Lempari Polisi Pakai Balok
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.
Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.
Ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun Menanti
Masyarakat harus waspada dengan penjual motor murah.
Hal ini biasa disebut jual motor bodong alias tanpa dilengkapi BPKB dan STNK.
Motor bodong kebanyakan berasal dari hasil curanmor dan dilelang atau dijual di daerah lain.
Ternyata masih banyak yang kerap membeli motor bodong.
Alasannya tentu saja harganya jauh di bawah harga pasaran.
Motor-motor bodong keluaran tahun muda (keluaran baru) biasanya hanya dibanderol Rp 2-Rp 3,5 jutaan.
Jual motor bodong juga sering muncul di media sosial dan jual beli online.
Baca: Dedengkot Curanmor Asal Lampung Tewas Ditembak,Setelah 1 Tahun Jadi Buruan Polda Metro Jaya
"Dijual motor matic baru, STNK olny atau yatim piatu (bodong/ tanpa STNK dan BPKB)".
Bukan cuma motornya yang enggak jelas asal-usulnya, penjualnya pun sama.
Biasanya penjual hanya melayani pembelian via kirim barang atau COD (cash on delivery), hal ini untuk menghindari identitas penjualnya.
Padahal, pembeli motor bodong masuk kategori penadah barang hasil kejahatan.
Para pembeli atau pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Dalam pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan hal itu sudah diatur dengan jelas.
Belum lagi harus bayar denda Rp 900 ribu yang ditanggung pembeli motor bodong.
Karena itu jangan pernah tergiur harga murah jual-beli motor di sosial media.
Karena biasanya motor-motor tersebut bermasalah dan tersangkut kasus curanmor.
(Motorplus-online.com/Indra Fikri)
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul, "Duh! Polisi Beri Peringatan Jangan Beli Motor Kode 'ST', Kode Apa Tuh?"