News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masuk Armada Transjakarta, Bus Listrik akan Dibikin 'Berisik'

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus listrik buatan dalam negeri

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) meminta bus listrik yang akan digunakan sebagi moda Transjakarta harus bisa mengeluarkan suara, layaknya bus konvensional lainnya.

Hal ini dianggap penting karena menyangkut masalah keselamatan saat digunakan.

Menanggapi hal ini, Technical Director PT Mobil Anak Bangsa ( MAB) Bambang Tri Soepandji, mengatakan tuntutan itu bukan menjadi perkara besar untuk dipenuhi oleh pihaknya.

"Tidak ada masalah, bisa kita instalasi dari equipment yang ada, kita ikuti regulasinya. Ketentuannya itu kan harus bisa mengeluarkan suara berdasarkan desible, jadi nanti akan kita terapkan," ucap Bambang saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).

Aturan kendaraan harus bersuara memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat (3), mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Baca: BPJT Targetkan 1.000 Bus Listrik Bisa Wara-wiri di Jabodetabek

Dalam aturan tersebut diterangkan bila kendaraan bermotor penggerak listrik minimal harus memiliki suara 31 desible, dan tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor bermesin pembakaran.

Menurut Bambang, ketentuan tersebut cukup wajar, mengingat memang kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memiliki suara agar bisa beroperasi secara legal.

Dalam waktu dekat, MAB akan memenuhi hal tersebut karena saat ini keran pemesanan untuk produknya sudah dibuka.

"Memang peraturannya kalau mobil berjalan di atas 40 kpj harus ada noise, jadi tidak ada kesulitan," kata Bambang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus Listrik MAB Bakal Dibikin Berisik".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini