TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Enam varian baru truk medium duty yang resmi diluncurkan PT Kramayudha Tiga Berlian Motors (KTB) di arena pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, Kamis (18/7/2019) lalu siap diajak cari duit untuk mendukung sukses bisnis pengusaha.
Direktur Sales & Marketing KTB Duljatmono menyatakan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan banyak karoseri dan dipastikan semua varian truk Fighter bisa dikaroseri sesuai kebutuhan pengusaha.
"Di seluruh Indonesia kita memiliki mitra perusahaan-perusahaan karoseri yang punya SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) untuk model-model truk terbaru Fuso Fighter yang kita luncurkan," ungkap Duljatmono.
Pria yang akrab disapa Pak Momon ini menjelaskan, seiring dengan upaya penegakan regulasi di sektor transportasi yang membatasi volume dan dimensi muatan truk lewat ketentuan ODOL (overdimensi, overload), kini industri karoseri yang menjadi mitra APM kendaraan niaga seperti truk, tidak bisa lagi membuat bodi rancang bangun karoseri untuk truk jika tidak memiliki SKRB.
SKRB ini berlaku untuk satu tipe atau satu jenis desain karoseri saja. Karena itu, satu varian truk Fighter bisa memiliki 3 atau lebih SKRB.
Enam varian baru Fuso Fighter yang baru diluncurkan di GIIAS 2019 adalah FM 65FM (4x2), FM 65 FM Higear (4x2), FM 65FSL (4x2), FM 65 FSL Higear (4x2), FN 61 FL (6x2), FN 62FL HD (6x4). Varian baru ini memiliki variasi chassis panjang, medium, hingga super panjang, dapat mengangkut lebih banyak muatan dengan G.V.W mulai dari 16 hingga 26 ton. Dengan panjang chassis cab to end 6.6m hingga 9.8m, serta wheel base 5m hingga 7.1m memungkinkan konsumen membawa kapasitas lebih banyak dalam sekali angkut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat membuka kegiatan Rapat Pimpinan Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia) di Magelang, menyatakan pihaknya masih menemukan industri karoseri yang belum memiliki SKRB dalam membuat rancang bangun karoseri truk.
Saat ini Pemerintah dengan mengupayakan penurunan biaya penerbitan SKRB. Sebelumnya, penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp35 juta.
Atas masukan dan pertimbangan berbagai pihak, Kementerian Perhubungan mengusulkan penurunan besaran biaya tersebut hingga menjadi Rp 9-10 juta per SKRB.
Terkait ODOL, Pasal 277, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan memberikan sanksi pidana kurungan 1 tahun, dan denda maksimal Rp 24 juta untuk kendaraan yang melanggar ketentuan.
"Setiap perusahaan karoseri yang membikin bodi karoseri di truk harus punya SKRB. Satu model karoseri untuk satu SKRB. Mayoritas perusahana karoseri yang menjadi mitra kita sudah memiliki SKRB ini," lanjut Duljatmono.
Head of Public Relation & Promotion Department MFTBC, Sudaryanto menambahkan, untuk memudahkan konsumen Fuso dalam mencari perusahaan karoseri untuk truk-truk yang dibelinya dari dealer resmi KTB, pihaknya memfasilitasi Kepada karoseri yang miliki SKRB untuk bergabung di Karoseri Portal, sebuah website yang disiapkan KTB yang berisikan informasi mengenai perusahaan-perusahaan karoseri yang telah memiliki SKRB berikut model-model karoserinya.
"Kita fasilitasi perusahaan karoseri yang memiliki SKRB agar masuk ke karoseri portal Agra bisa lakukan pemasaran ke konsumen.