TRIBUNNEWS.COM, TANGERANGĀ - Mobil bermesin konvensional atau biasa disebut internal combustion engine (ICE) bisa dikonversikan menjadi mobil hibrida maupun listrik. Namun, cara itu sudah pasti tidak akan ekonomis.
"Modifikasi bisa saja, teknologinya sudah ada tinggal diubah penggeraknya. Tapi untuk apa? Brand-brand ke depannya mengeluarkan mobil baru (berteknologi rendah emisi) dengan fitur-fitur yang lebih canggih daripada mobil lama," kata Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Franciscus Soerjopranoto di GIIAS 2019 belum lama ini.
Pada kesempatan berbeda, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Kementrian Perhubungan Dewanto Purnachandra juga mengatakan, tiap kendaraan yang melakukan modifikasi termasuk pada sektor penggeraknya harus dilakukan uji tipe kendaraan ulang.
Baca: Versi Modifikasi Honda ADV150 Tampil dengan Konsep Urban Street
"Berdasarkan peraturan yang ada elektrifikasi harus uji tipe kembali. Ada syarat merubah spek dari ICE ke EV (Electric Vehicle), seperti harus mendapat rekomendasi dari APM-nya," ucap Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Kementrian Perhubungan, Dewanto Purnachandra.
Petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait hal tersebut memang belum ada. Tapi bila merujuk PP No.11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PPNB) yang berlaku di Kementerian Perhubungan, kata Dewanto lagi, uji kendaraan listrik tidaklah murah.
"Tidak murah, beban ini akan diberikan kepada perorangan atau instansi yang melakukan modifikasi tersebut," ujarnya.
Rincian biayanya berdasarkan aturan tersebut, uji tipe lengkap kendaraan bermotor listrik jenis sepeda motor meliputi:
1. Uji rem sebesar Rp 890.000
2. Uji lampu utama Rp 765.000
3. Uji speedometer Rp 745.000
4. Uji pemeriksaan konstruksi Rp 445.000
5. Uji klakson, Rp 565.000
6. Uji pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000
7. Uji pengukuran dimensi Rp 660.000