TRIBUNNEWS.COM - Tabrakan beruntun saat ini masih sering terjadi di Indonesia dan biasanya menimpa kendaraan yang melaju di jalan tol.
Seperti yang belum lama ini terjadi, tiga mobil mengalami tabrakan beruntun di Tol Waru kilometer 11/B.
Mengemudi di jalan bebas hambatan memang terkadang membuat terlena sehingga kurang berhati-hati dalam memperhatikan kecepatan kendaraan.
Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu menilai dalam kasus tabrakan beruntun, biasanya pengemudi yang sudah siap mengantisipasi tetap ikut terlibat kecelakaan karena ketidak siapan pengemudi lain di belakangnya.
Oleh karena itu, pencegahan tabrakan beruntung memang harus dilakukan bersama-sama.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa hal pertama untuk mencegah terjadinya tabrakan beruntun adalah jangan melakukan perlambatan secara mendadak.
Hal ini lantaran tidak semua pengemudi di belakang siap mengantisipasi.
Pengemudi juga harus selalu siap dan tidak boleh kehilangan konsentrasi saat mengemudi.
Selain itu, perhatikan juga jarak aman saat berkendara.
Kementrian Perhubungan RI memiliki tabel jarak aman yang bisa dijadikan acuan.
Dalam tabel tersebut diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.
Baca: Viral Video Tabrakan Beruntun di Padang, Seorang Pria Nekat Lompat Karena Bus Alami Rem Blong
Untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam, maka jarak minimum dengan kendaraan lain di angka 15 meter dan jarak amannya 30 meter.
Untuk kecepatan 40 hingga 100 kilometer per jam, berikut rincian selengkapnya:
40 kilometer per jam = 20-40 meter dari kendaraan lain
50 kilometer per jam = 25-50 meter dari kendaraan lain
60 kilometer per jam = 40-60 meter dari kendaraan lain
70 kilometer per jam = 50-70 meter dari kendaraan lain
80 kilometer per jam = 60-80 meter dari kendaraan lain
90 kilometer per jam = 70-90 meter dari kendaraan lain
100 kilometer per jam = 80-100 meter dari kendaraan lain
Nah, udah paham kan sob? Tetap waspada dan berhat-hati saat mengemudi ya!