News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesaksian Tetangga terhadap Sosok Jaksa yang Ditangkap KPK

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti usai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana, sebagai tersangka pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surakarta dan Yogyakarta, Senin (19/8).

Ketiganya disangkakan terlibat praktik suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Proyek itu senilai Rp 10,89 miliar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca: Jaksa Pada Kejari Surakarta Tersangka Kasus Suap Proyek di Yogyakarta Masih Buron

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana atas bantuan memenangkan perusahaan milik Gabriella dalam lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Warga Desa Gedongan

Jaksa Satriawan Sulaksono adalah warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Kepala RT desa setempat, Sarjo Handoyo (80) sempat terkejut ketika mengetahui warganya terlibat dalam kasus tersebut.

Dia juga membenarkan Satriawan merupakan warga setempat.

"Saya malah baru tahu dari panjenengan (anda). Itu benar begitu?" ujarnya, Selasa (20/8) malam.

Menurutnya, sosok Satriawan terkenal ramah di kampung.

Dia menambahkan, Satriawan tergolong warga yang aktif dalam kegiatan sosial.

"Dermawan juga orangnya. Ringan tangan. Dia tinggal di sini sekitar 3 tahun lalu," tambahnya.

Sarjo berujar kali terakhir melihat Satriawan pada Senin (19/8) malam.

Kedua jaksa tersebut melakukan pengaturan alias kongkalikong persyaratan agar perusahaan Gabriella bisa dimenangkan dalam proses lelang.

Alhasil, perusahaan yang dipimpin Gabriella yang mengajukan penawaran kontrak Rp 8,3 miliar dapat terpilih sebagai pemenang lelang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini