Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Listrik telah diteken Presiden Joko Widodo. Namun, hal ini takkan langsung membuat mobil listrik mengaspal di Indonesia
Sebelum akhirnya terealisasi memproduksi kendaraan listrik dalam negeri, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta pemerintah untuk memberi izin impor kendaraan listik terlebih dahulu.
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan jika sudah Completely Built Unit (CBU), yang artinya barang yang diimpor langsung luar negeri, nantinya APM dapat menentukan tipe apa yang cocok di produksi di Indonesia.
"Impor CBU dulu, kalau sudah diindustrikan di sini. Ya bisa jadi 2021, kan kita lihat saja nanti PPnBM gimana turunnya. Katanya peraturan turunannya sudah jadi tinggal minta teken menteri-menterinya, itu yang saya dengar," tutur Jongkie di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).
Dengan mengimpor kendaraan listrik terlebih dahulu, APM dapat lebih pasti menentukan pilihan tipe yang akan diproduksi.
Para APM juga telah berjanji, usai tes pasar dilakukan mereka akan segera memproduksi tipe yang paling diminati di Indonesia.
"Untuk tes pasar dengan memasukkan mobil CBU dulu. Untuk menentukan jenis, tipe mana yang akan diindustrikan di sini, di manufakturkan di sini. Bagus-bagus aja kan, biar nggak beli kucing dalam karung. Biar CBU dulu, tapi mereka janji akan dilokalkan, diindustrikan di sini, produksi lokal di sini," terang Jongkie.