Hari ini, Operasi Patuh 2019 digelar serentak Kamis hari ini. Kenali perbedaan tilang slip biru dan merah. Mulai dari cara mengurus hingga besaran denda tilang.
TRIBUNNEWS.COM - Mulai Kamis (29/8/2019) hari ini, polisi menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia.
Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).
Saat mendapati pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2019, polisi biasanya akan memberikan surat tilang.
Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Baca: Beragam Nama Razia Lalu Lintas: di Jakarta Disebut Operasi Patuh Jaya, di Jateng Operasi Patuh Candi
Baca: Operasi Patuh 2019 Dimulai Hari Ini, Simak 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah