TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asuransi kendaraan butuh gak sih ? Pertanyaan tersebut pasti berputar-putar di kepala Anda bila baru memiliki mobil.
Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com mengatakan asuransi kendaraan penting untuk dimiliki oleh pemilik kendaraan. Alasannya, agar pemilik kendaraan tidak harus merogoh koceknya untuk perbaikan kendaraan.
Agustina Fitria, Financial Planner OneShildt mengatakan pemilik kendaraan seharusnya dimiliki oleh pemilik kendaraan. Agar mereka tidak perlu repot memecah tabungan untuk perbaikan mobil pasca terjadi kecelakaan.
"Harga perbaikan mobil mahal loh, asuransi bisa mengamankan arus keuangan Anda," tambah Fitria.
Kedua perancang keuangan tersebut sepakat, pemilik kendaraan harus membeli asuransi bersamaan dengan waktu membeli mobil. Atau, mereka dapat membeli asuransi selang beberapa hari setelah membeli mobil.
Baca: iPhone 11 Resmi Meluncur dengan Chip Terkencang di Dunia
Namun, untuk mereka yang membeli mobil dengan sistem pembayaraan cicilan tidak perlu repot membeli asuransi. Karena, pihak leasing sudah memasukkan produk asuransi sebagai perlindungan kendaraan selama masa cicilan berjalan.
Baca: Apple Luncurkan Layanan TV Streaming Harga Murah Meriah untuk Libas Netflix
Sama dengan memilih asuransi kesehatan, Anda wajib selektif memilih asuransi kendaraan. Agar Anda tidak dibuat susah atau menyesal di kemudian hari.
Gunakan asuransi yang berlaku di bengkel langganan
Langkah pertama Anda cari tahu bengkel langganan menerima produk asuransi apa saja. Caranya, Anda dapat bertanya secara langsung kepada customer service atau para mekanik di bengkel tersebut.
Agustina Fitria, Financial Planner OneShildt mengatakan cara ini membuat Anda tidak perlu berganti bengkel. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir saat mobil harus menginap untuk perbaikan.
Sesuaikan dengan kebutuhan
Langkah kedua, Anda lakukan seleksi produk bila bengkel tersebut menerima lebih dari satu jenis asuransi. Widya menyarankan sebaiknya Anda memilih produk asuransi sesuai kebutuhan.
Misalnya, Anda ingin semua kerusakan kendaraan ditanggung asuransi, maka pilih jenis asuransi all risk. Bila Anda ingin asuransi mengcover kerusakan parah dan kehilangan maka pilih asuransi Total Lost Only (TLO).
Baca: Diisukan Ada PHK Ratusan Karyawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Bukalapak?
Widya menjelaskan semakin banyak keinginan Anda maka semakin besar premi yang harus dibayarkan. Jadi, selain harus selektif Anda juga wajib mengecek kemampuan finansial.