News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pemalsuan Dokumen Bikin Tamat Riwayat Subaru di Indonesia

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT. TC. Subaru memamerkan teknologi utama Subaru melalui Subaru XV dan Forester dalam All-Wheel Drive (AWD) Challenge Subaru pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2014 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Subaru AWD Challenge diadakan khusus untuk menunjukkan kemampuan teknologi Symmetrical All-Wheel Drive Subaru yang terdiri dari Boxer Engine khas AWD melalui traksi tanpa henti, kestabilan dan kontrol kendaraan dalam berbagai kondisi jalan. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Motor Image Indonesia (MII) tidak bisa bertahan lama untuk melakukan bisnisnya untuk memasarkan dan mendistribusikan Subaru di Indonesia.

Mobil ikonik dari Jepang tersebut terpaksa berhenti berjualan setelah berusia empat tahun berada di peta otomotif nasional.

Nasib Subaru di Indonesia yang berakhir penghentian kegiatan penjualan disebabkan adanya dugaan permasalahan pemalsuan dokumen impor.

Kasus yang berjalan sejak Juli 2014 ini membuat MII dibekukan kegiatannya sebelum melunaskan pembayaran pajak kerugian sebesar Rp 1,5 triliun.

Sebenarnya penyitaan bisa dihindari apabila Subaru Indonesia membayar minimal 50 persen dari hutang pajak atau setara Rp 750 miliar.

Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, MII belum menyatakan keputusannya dan berakhir penyitaan terhadap beberapa aset oleh Bea dan Cukai.

Ketika itu, beberapa aset perusahaan tersebar di tujuh daerah Indonesia, mulai Jakarta Utara, Selatan, Tangerang, Batam, Surabaya, Malang, dan Denpasar.

Baca: Ada 11 Mobil Subaru yang Dilelang dengan Harga Miring, Berminat?

Proses penyitaan sudah dilakukan sejak Januari dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, berbagai pihak berusaha membantu MII untuk memenangi gugatan yang dilayangkan oleh Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) tersebut, di antaranya Subaru Singapura, Motor Image Interprises dan Subaru Malaysia, TC Subaru SDN BHD.

Sedangkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebagai asosiasi yang juga tempat MII berjuang di Tanah Air memilih tidak ikut campur.

Menurut Gaikindo, permasalahan Subaru di IndonesIa merupakan urusan dapur pribadi, dan tidak terhubung dengan asosiasi.

"Kalau itu kan masalah pajak dan urusan sendiri. Kami tidak bisa membantunya. Kecuali pemerintah menghalang-halangi Subaru tanpa masalah, baru kita bisa bantu, kalau ini kan masalah yang dibuat sendiri,” ujar Ketua Umum Gaikindo Johannes Nangoi beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, menilik data Gaikindo, mobil ikonik ini mulai berkembang di Indonesia dengan torehan penjualan tahunan yang mencapai 828 unit pada 2014.

Tepat di 2015, Subaru sudah tak lagi terlihat melakukan kegiatan penjualan dan distribusi kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Umur Pendek Subaru di Indonesia, Merek Ikonik yang Kena Kasus Pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini