TRIBUNNEWS.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan listrik diusulkan berbeda warna pelat.
“Perbedaan pelat nomor itu sebetulnya kita mengadopsi di beberapa negara sepeda motor listrik warna dasarnya berbeda,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setiyadi , Rabu (2/10/2019).
Budi menjelaskan, pembedaan warna pelat nomor ini juga merupakan salah satu upaya agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
“Semangat kita pemerintah untuk mendorong bagaimana penggunaan kendaraan listrik untuk cepat ada penetrasi ke masyarakat dan pasar,” katanya.
Selain itu, pembedaan warna pelat nomor ini juga merupakan upaya pemberian insentif nonfiskal pada kendaraan listrik.
Seperti contoh penyediaan jalur khusus untuk kendaraan listrik dan pembebasan biaya parkir.
“Petugas itu harus tahu kendaraan listrik apa bukan, makanya diusulkan bisa dengan perbedaan warna pelat nomor,” jelasnya.
Untuk itu, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian terkait pelat nomor yang aturannya ada di Kapolri.
“Masih ada rapat lagi masing-masing melaporkan dulu. Sekitar dua sampai tiga minggu. Kalau pelat nomor peraturan Kapolri. Kalau bukan UU bisa cepat,” ungkapnya.
Baca: Impor BBM Sentuh Rp300 T, Mobil Listrik Diharapkan Jadi Solusi
Usulan itu merupakan upaya Kemenhub dalam merespons Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik yang akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri.
Adapun Peraturan Menteri itu saat ini masih digodok dan akan diserahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saat ini pemerintah memang mulai gencar menggalakan penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya menurunkan tingkat polusi.
Sekadar informasi, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berencana mengadakan sekitar 100 unit mobil listrik untuk Kemenhub.
Hal ini sebagai bentuk dukungan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik seperti yang didorong penuh oleh pemerintah.