Operasi Zebra 2019 mulai digelar sejak Rabu (23/10/2019) kemarin. Kenali perbedaan antara tilang slip biru dan merah serta besaran dendanya.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menggelar Operasi Zebra 2019 serentak se-Indonesia, mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.
Operasi Zebra 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019).
Bila suatu saat Anda terjaring Operasi Zebra 2019, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat.
Baca: Catat! Ini Dia 9 Tips Ampuh Lolos dari Razia Polisi Saat Operasi Zebra 2019
Baca: 12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi selama Operasi Zebra Jaya
Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah