News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Polisi Stop Ambulans Bawa Pasien, Siapa yang Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Urat M. Pasaribu dengan sopir ambulan RS Pamela Zulpan bersepakat untuk berdamai.

Telah viral sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi stop ambulans yang bawa pasien, siapa yang harus diprioritaskan di jalan?

TRIBUNNEWS.COM - Telah viral sebuah video yang menunjukan seorang polisi yang memberhentikan ambulans.

Dalam video berdurasi 23 detik tersebut, menunjukan seorang polisi beradu mulut dengan sopir ambulans.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi di Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, Sabtu (2/11/2019).

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, menjelaskan kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman antara sopir ambulans yang menghidupkan sirene saat kondisi lalu lintas macet.

"Dari situlah kesalahpahaman dengan petugas kami," kata Sunadi, Sabtu (2/11/2019) sore.

Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan kendaraan mana saja yang menjadi prioritas di jalan raya.

Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya:

Ini seperti yang tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.

1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Mobil ambulans yang mengangkut pasien

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini