TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Xpander Cross akhirnya meluncur pada Selasa dan menjawab rasa penasaran publik.
Memiliki tiga tipe, harga Xpander Cross dibenderol mulai dari Rp 267,7 juta-Rp 286,7 juta off the road.
Director of Sales and Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Irwan Kuncoro mengatakan harga tersebut sudah termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Ini harganya sudah termasuk itu BBNKB terbaru," tutur Irwan usai peluncuran Xpander Cross di Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak Senin (11/11/2019).
Kenaikan BBNKB DKI Jakarta tersebut menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Baca: Desain Lebih Tangguh, Ini yang Baru dari Xpander Cross
Baca: Dibanderol Mulai Rp 267 Juta, Xpander Cross Meluncur Hari Ini
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut akan berlaku 11 Desember 2019 mendatang.