News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perda Baru Berlaku di DKI, Toyota Akan Naikkan BBN Kendaraan Mulai Desember

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi terbit pada Senin (11/11/2019) kemarin.

PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan belum akan menaikkan harga jual kendaraannya sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut.

"Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini," tutur Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto kepada Tribunnews, Selasa (12/11/2019).

Perda No 6 Tahun 2019 akan mulai berlaku mulai 11 Desember 2019 mendatang.

Meski menilai kenaikan BBN kurang tepat dengan kondisi industri otomotif yang sedang lesu, Soerjo menyatakan TAM tetap akan menjalankan aturan BBNKB terbaru.

"Sebagai perusahaan WAPU, kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya," terang Soerjo.

Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN.

Artinya, sebagai pembeli Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), melainkan justru memungut PPN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini