News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Bakal Lelang 19 Mobil Subaru, Harga Mulai Rp 80 Juta, Siapa Tertarik?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu mobil Subaru yang akan dilelang Bea Cukai pada Jumat (6/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali akan melelang mobil Subaru hasil sitaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta.

Kali ini jumlahnya sebanyak 19 mobil.

Lelang akan digelar secara online melalui laman lelang.go.id pada Jumat (6/12/2019).

Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidorjo.

Bagi Anda yang sedang mencari mobil, sistem lelang ini bisa jadi opsi menarik karena harga barang bisa lebih murah dari harga aslinya.

Baca: Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Penyeludupan 2Kg Shabu

Baca: Bea Cukai Jember Wujudkan Birokrasi Bersih Dan Melayani

Baca: Sinergi Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sukseskan Ekspor Raya Produk Perikanan

Tertarik? berikut detail lelang yang harus diketahui:

1. Uang jaminan

Untuk ikut lelang, Anda harus membayar uang jaminan terlebih dahulu paling lambat satu hari sebelum lelang yakni pada Kamis (5/12/2019). Adapun uang jaminan paling rendah yakni Rp 25 juta dan paling tinggi Rp 82 juta.

2. Objek lelang

Seperti dicantumkan dari laman lelang.go.id, objek lelang yakni 19 mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai Tanjung Priok. Mobil Subaru itu terdiri dari beberapa model atau tipe antara lain Subaru XV 2.0i AWD CVT, Subaru Impreza 5D 2.5 STI AWD 5A, dan Subaru Legacy 2.0i AWD CVT

3. Harga

Lelang.go.id mencantumkan harga objek lelang ada 19 mobil Subaru. Nilai objek lelang paling rendah yakni Rp 80 juta dan paling tinggi Rp 273 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai Lelang 19 Mobil Subaru Awal Desember, Harga Mulai Rp 80 Juta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini