News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Gosip Lampu Motor Jokowi Mati, Bagaimana dengan Negara Maju?

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria Bertelanjang Dada hampiri Jokowi motoran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan lalu lintas soal penggunaan lampu kendaraan di siang hari memang bukan hal baru di Indonesia.

Aturan ini makin dibahas setelah dua mahasiswa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah ditilang karena lampu motor mati.

Padahal, Presiden Joko Widodo saat riding, lampu depan motornya juga mati. Alhasil, mereka tak terima.

Bagaimana sebenarnya aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari?

Aturan yang dimuat dalam UU LLAJ ini pertama kali dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 1988 lewat Giri Suseno Hadihardjono selaku Dirjen Perhubungan Darat waktu itu.

Selanjutnya peraturan mengenai Daytime Running Light (DRL) pertama kali diuji coba awal tahun 2005 di Surabaya, Jawa Timur dan diterapkan pertama kali 4 Desember tahun 2006 dengan tanpa sanksi bagi yang melanggar.

Akhirnya peraturan DRL mulai berjalan efektif, setelah UU No. 14 Tahun 1992 direvisi menjadi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Soal waktu penerapan DRL, ternyata Indonesia tertinggal sangat jauh dengan negara-negara maju.

"Di negara-negara maju aturan DRL sudah diterapkan 40 tahun yang lalu, jadi semua mobil dan motor di negara maju itu begitu engine hidup lampu otomatis langsung menyala," kata Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Minggu (12/1/2020).

"Hal tersebut bisa dilihat pada mobil atau motor built up (CBU) zaman dulu di Indonesia yang berasal dari negara maju seperti dari benua Eropa, itu lampunya otomatis menyala semua sebelum aturan itu berlaku di sini," tambah Jusri.

Baca: Ali Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Jadi Tak Perlu Nyalakan Lampu Saat Naik Sepeda Motor

Sementara Finlandia jadi negara pertama yang mewajibkan lampu kendaraan menyala saat siang hari bagi semua pengendara pada tahun 1972, disusul Swedia tahun 1977, dan kemudian diikuti negara-negara lainnya di Eropa.

Inggris sendiri baru memberlakukan DRL pada 1 April 1987, tiga tahun berselang giliran Kanada menerapkannya pada 1 Januari 1990.

Setelah menerapkan regulasi DRL, rata-rata angka kecelakaan yang melibatkan motor di negara-negara tersebut berkurang 20 sampai 30 persen dari sebelumnya.

Salah satu faktor turunnya angka kecelakaan dikarenakan kecepatan cahaya yang lebih cepat dari kecepatan suara dan laju kendaraan.

"Dari jauh mata manusia sudah bisa mendeteksi cahaya, sementara laju kendaraan itu bervariasi, misalnya di jalan lintas ada mobil yang melaju 80 kilometer per jam dan di arah berlawanan ada mobil berkecepatan 120 kilometer per jam. Dalam hitungan detik dengan jarak sekitar 200 meter dua kendaraan tersebut bisa sangat dekat," jelas Jusri.

"Nah, dengan nyalanya lampu kendaraan di siang hari, itu membantu pengendara melihat kendaraan dari jarak yang jauh walaupun bentuk kendaraan masih samar-samar," sambung Jusri.

Dengan adanya DRL, kendaraan dari arah belakang yang ingin menyalip juga lebih terlihat tanpa membunyikan klakson, karena kecepatan cahaya yang sebesar 300 ribu km/detik lebih cepat dari kecepatan suara yang hanya 0,34 km/detik.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudulIndonesia Tertinggal Jauh! Aturan Lampu Kendaraan Wajib Nyala Siang Hari Sudah Diterapkan Hampir Setengah Abad di Negara Maju

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini