News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses 3 Menit, Bikin SIM Internasional Bisa Lewat Online dan Hanya Bayar 250 Ribu Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pembuatan SIM Internasional

TRIBUNNEWS.COM - Mempermudah layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional bagi masyarakat Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kini memiliki layanan pembuatan secara online.

Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, pembuatan SIM internasional online ini merupakan upaya dalam peningkatan pelayanan publik yang dikembangkan melalui basis IT.

"Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini. Salah satu langkah online yang kita lakukan ini adalah wujud bahwa kita ini selalu meningkatkan upaya peningkatan pelayanan-pelayanan yang bebas korupsi, cepat, mudah, dan dapat diakses," ucap Istiono dilansir dari NTMC, Jumat (28/2/2020).

Lebih lanjut Istiono menjelaskan, SIM Internasional sejatinya ditunjukan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.

Melalui adanya layanan daring tersebut, masyarakat tak perlu lagi mengantri terlalu lama.

Istiono juga mengklaim bila SIM Internasional yang diterbitkan kepolisian Indonesia melalui Korlantas Polri telah diakui dan terlegitimasi di 188 negara dunia.

Baca Selanjutnya >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini