News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Truk ODOL

Angkutan Semen, Keramik dan Air Mineral Masih Boleh Pakai Truk ODOL

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seremoni pemotongan bak berlebih di dump truck ODOL di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi kepada industri komoditas tertentu, boleh menggunakan truk over dimension over load (ODOL).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan ada beberapa industri komoditas yang mendapat dispensasi menggunakan truk ODOL melintasi jalan tol dari Tanjung Priok hingga Cikampek dan Bandung.

"Komoditas yang diberikan dispensasi adalah semen, kaca, baja, air minum kemasan dan keramik," kata Budi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Budi mengatakan, meskipun mendapatkan dispensasi tetapi diharapkan para pengusaha yang mengangkut komoditas ini melakukan normalisasi terhadap truk yang digunakan.

"Truk ODOL nantinya akan ada larangan untuk masuk ke dalam tol dari Tanjung Priok hingga Bandung. Jadi truk-truk ini sudah tidak bisa masuk lagi ke tol tersebut efektif mulai hari ini," ujar Budi.

Baca: Menkes Terawan Sebut Pemerintah Tidak Tutup-tutupi Masalah Corona

Budi juga menyebutkan, pihaknya mengajak para industri mulai dari karoseri Agen Pemegang Merek (APM), logistik, dan operator truk untuk menghentikan peredaran truk ODOL. 

Karena menurut Budi, bila tidak mengubah atau menormalisasi truknya mereka akan rugi. Sebab, nantinya mereka tidak akan bisa mendaftarkan truknya untuk melakukan uji kendaraan dan kendaraan mereka tidak bisa didaftarkan di kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini