Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Truk dengan klasifikasi over dimension over load atau ODOL tidak akan bisa lakukan pengujian kendaran atau kir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengusaha logistik, Agen Pemegang Merek (APM), dealer ataupun karoseri akan rugi jika nekat menjual, merakit dan mengoperasikan truk ODOL.
"Mereka akan rugi karena nanti kita akan berlakukan larangan truk ODOL tidak akan bisa dilakukan uji kendaraan atau kir dan kendaraannya tidak bisa didaftarkan di kepolisian," ujar Budi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Ia juga mengatakan, nantinya sepanjang jalan tol mulai dari Tanjung Priok hingga Cikampek dan Bandung tidak boleh dilalui oleh truk Odol. Hal ini berlaku untuk semua komditas logistik.
Baca: Toyota Ungkap Suplai Komponen dari China Aman
"Kami sudah bicarakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, dan Badan Pengelola Tranpostasi Jabodetabek mengenai mekanisme truk ODOL ini di jalan tol," ujar Budi.
Baca: Dirjen Perhubungan Darat Imbau Masyarakat Gunakan Masker di Angkutan Umum
Lanjut Budi, nantinya diharapkan dari pihak kepolisian dapat menjadi yang terdepan dalam melakukan tindakan kepada truk ODOL ini.
"Regulasi mengenai truk ODOL ini bukanlah regulasi baru, melainkan sudah ada sejak lama dan saat ini kita akan pertegas. Kami juga mengajak APM, dealer, industri karoseri dan logistik untuk bekerja sama mengatasi masalah ini," ujar Budi.
Menuru Budi, pemberantasan truk ODOL ini tentunya menyangkjt kepada aspek keselamatan di jalan raya, dan ODOL ini memberikan dampak kerugian yang besar dalam pemeliharaan jalan.
"Kami harapkan pasa tahun 2023 ini akan selesai semua, dan upaya terakbir kami dalam memberantas truk ODOL ini dengan melakukan tindakan hukum sehingga menimbulkan efek jera," kata Budi.