News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Syarat dan Cara Ajukan Keringanan Kredit ke FIF Group

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Federal International Finance (FIF Group), anak usaha Grup Astra, mengungkap bentuk keringanan kredit yang akan diberikan kepada nasabah selama pandemi wabah corona.

"Bentuk relaksasi yang diberikan FIF Group berupa perpanjangan jangka waktu kredit dan penurunan suku bunga," tutur Chief of Corporate Communication and CSR FIF Group Yulian Warman, Minggu (5/4/2020).

Sehubungan dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan social dan physical distancing, nasabah dapat menghubungi Halo FIF 1500-343 untuk mengajukan keringanan kredit.

Baca: 2 Kucing Positif Covid-19, Apakah Hewan Bisa Tularkan Virus ke Manusia? Ini Penjelasan Peneliti

Baca: Kehidupan Keluarga Adem Ayem, Raffi Ahmad Malah Menjawab Ini Saat Ditanya Soal Botol di Kulkas

Keringanan kredit dari FIF Group akan diberikan kepada nasabah yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Kemudian konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran covid-19 secara langsung, terutama di tujuh sektor usaha, meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM.

Konsumen yang berhak mendapat keringanan kredit dari FIF Group ialah nasabah yang tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, dimana saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Keringanan juga diberikan kepada nasabah pemegang unit kendaraan atau jaminan.

"Bagi nasabah yang tidak termasuk dalam klausul dalam kebijakan ini, mohon maaf kami tidak bisa atau tidak akan menanggapi. Karena kami hanya akan merespon sesuai dengan yang ada pada klausul kebijakan tersebut," terang Yulian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini