Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan PSBB dalam Pergub 33 Tahun 2020 perihal batas angkut penumpang, dikenakan sanksi denda administratif sampai penderekan.
Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta.
Dalam Pasal 13 ayat (1) setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar batasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan, atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan tiga jenis sanksi.
Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi
Diantaranya, berupa denda administratif paling sedikit Rp500.000, dan paling banyak Rp1.000.000.
Selain itu pelanggar juga dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Terakhir, dilakukan tindakan penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan yang disediakan Pemprov DKI.
Baca: BNPB Endus Ada Perusahaan Travel Tawarkan Jasa, Menjaring Pemudik Pulang Kampung
"Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi," tulis Pergub dikutip Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).
Baca: Bengkel Mobil Honda Megatama Tetap Layani Perbaikan Selama PSBB
Tempat penyimpanan kendaraan yang dimaksud yaitu di kantor kelurahan atau kecamatan.
Sanksi diberikan Satpol PP dengan didampingi Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Satpol PP sendiri dalam menindak penderekan, disebut dalam Pergub tidak bertanggung atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
Jika ada kendaraan yang diderek, Satpol PP menginformasikan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi dalam 1 x 24 jam untuk mengambil kendaraanya.
Bila dalam kurun waktu 3 hari pemilik tak kunjung menjemput kendaraannya, maka unit tersebut akan dipindah ke tempat lain dan pengambilannya ditempuh sesuai proses ketentuan perundang - undangan.
Sanksi Untuk Kendaraan Bermotor
Sanksi yang sama juga berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.
Dalam Pasal 14 ayat (1) setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker dikenai sanksi mirip seperti mobil.
Bedanya cuma pada besaran sanksi administratif yang lebih rendah, yakni paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000. Ketentuan ini berlaku juga bagi ojek online atau kendaraan berbasis aplikasi.
Tapi dalam Pasal 14 ayat (3), ketentuan sanksi dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang punya satu alamat tempat tinggal, dibuktikan dengan KTP.
"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tulis Pergub.