Laporan Reporter M. Adam Samudra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara kendaraan bermotor yang mendapat tilang, wajib membayar denda tilang. Tapi bagaimana jika surat tilang hilang?
Proses tilang dilakukan oleh polisi biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalin sewaktu-waktu.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda tilang di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Jika surat tilang hilang, denda tilang tetap harus dibayarkan. Jika tidak membayar denda tilang, dokumen yang ditahan petugas polisi tidak bisa diambil.
Baca: Pesepeda Yang Tak Gunakan Jalur Sepeda Bisa Dikenakan Tilang Rp 100 Ribu Atau Penjara 15 Hari
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi memberi solusi jika surat denda tilang hilang. Simak penjelasannya berikut ini: .
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan atas surat tilang dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Baca: Tilang Pengguna Jalan karena Ngebut, Polisi Ini Paksa Hubungan Badan sebagai Ganti Hukuman
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto dikutip GridOto.com, Rabu (24/6/2020).
Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Lalu, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.
Artikel ini tayang di Gridoto.com dengan judul Mau Bayar Denda Tapi Surat Tilang Hilang, Apa Yang Harus Dilakukan?